Highlight

ASN Memiliki Hak Perlindungan Berupa Bantuan Hukum Kepegawaian

 Berbicara mengenai kewajiban tentu tidak terlepas dengan hak yang melekat di dalamnya. Begitu pula dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik, diikuti dengan hak-haknya sebagai ASN. Salah satunya adalah perlindungan dalam bentuk bantuan hukum.

Kepala Badan Kegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 11/2017 Jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2019 tentang Manajemen P3K, menjamin dan mengatur hal tersebut, yakni bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN. “Bantuan hukum kepegawaian ini merupakan bagian dari hak ASN yang diatur dengan sejumlah mekanisme dan ketentuan,” terangnya dalam Fasilitasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan dan Bantuan Hukum Kepegawaian, pada Rabu, (26/08/2020).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (Puskobankum), Dedi Herdi menerangkan bahwa peran BKN dalam memberikan bantuan hukum kepegawaian dilakukan melalui Puskobankum, salah satu Unit Kerja di BKN yang bertugas dalam layanan konsultasi hukum kepegawaian bagi ASN di lingkungan BKN dan ASN di lingkup Instansi Pusat/Daerah.

Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (Puskobankum), Dedi Herdi.

Tugas Puskonbankum dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian, meliputi bantuan dalam bentuk Non Litigasi (berupa konsultasi, pendampingan, nasehat hukum dsb), dan Litigasi (berupa bantuan hukum secara langsung, misalnya menjadi saksi ahli). “Bantuan Hukum yang diberikan terdiri dari 4 (empat) jenis, yakni bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, bantuan hukum yang sedang dalam proses pengadilan, bantuan hukum setelah adanya proses pengadilan, dan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan,” jelas Dedi.

Diskusi konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian lewat aplikasi daring ini diikuti oleh Instansi di Wilayah Kerja Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Regional IX BKN Jayapura, dan Kantor Regional XIV BKN Manokwari.

sumber https://www.bkn.go.id