Highlight

Bantuan Subsidi Upah Juga Menyasar Aparatur Desa

 Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memperpanjang batas waktu penyerahan berkas calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga Jumat (28/8/2020). Itu berlaku di Takengon, Aceh Tengah.

Calon penerima juga diperluas ke aparatur desa, karena dari sebelumnya hanya berlaku bagi tenaga honorer dan karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Peserta aktif per Juni 2020 berjumlah sekisar 11.090 ribu orang; pegawai swasta 2.352 orang, aparatur desa 5.238 peserta dan 3.499 orang tenaga honorer di instansi pemerintah," kata Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaa Takengon Fadly Maulana merincikan kepada RRI Takengon, Aceh Tengah, Selasa (25/8/2020).

Hingga hari ini, Selasa (25/8), calon penerima telah menyerahkan berkas berupa buku rekening dari kalangan tenaga honorer dan karyawan swasta berkisar lima ribu orang lebih, atau 45 persen. Sedangkan, dari kalangan aparatur desa sementara ini masih di bawah lima persen. Jumlah itu dari wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Takengon; Bener Meriah, Aceh Tengah.

BSU bagi aparatur desa, lanjut Fadly, penyaluran ini telah dilakukan melalui informasi camat sejak, Senin (24/8/2020).

"Syarat calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan (mereka, red) melunasi iuran tahun ini. Penyerahan berkas dilakukan secara kolektif melalui reje (kepala desa, red) masing masing kampung," tegas dia.

Dia juga menjelaskan, BSU itu merupakan bantuan stimulus karena pandemi Covid-19 yang diberikan pemerintah secara langsung kepada penerima melalui rekening.

"Jumlahnya kRp600 ribu per orang untuk empat bulan terhitung sejak September s/d Desember. BSU ini tidka diperuntukkan kepada mereka PNS dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan turunannya," terang dia.

Dalam program ini kata Fadly, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp37.7 Triliun sumber APBN untuk 15 juta calon penerima.

sumber rri.co.id