Highlight

Dana Subsidi Pekerja Cair Akhir Agustus 2020

 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menargetkan, subsidi upah bagi pekerja atau buruh dapat mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah dibatalkan.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," kata Menaker Ida, Rabu (26/8/2020).

Menurut Ida, hingga kini Kemenaker belum mentransfer dana program subsidi upah. Karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi. 

Maka setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ujar dia, maka ditandai, lalu diserahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. 

"Jadi tidak istilahnya dibatalkan," tuturnya.

Selain itu, Ida juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. 

Bahkan Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Mengingat, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Politisi PKB ini mengingatkan supaya segera menyerahkan. 

"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," tuturnya.

Diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," papar dia.

Nantinya, lanjut Ida, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana. Yaitu dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1.2 juta," pungkasnya.

SUMBER rri.co.id