Intimidasi Wartawan, Oknum Pol PP Harus Ditindak
Kasus dugaan intimidasi terhadap terhadap Arif, wartawan Radar Mandalika yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov NTB saat meliput aksi demonstrasi, di depan kantor gubernur NTB pada Senin (24/8/2020) menuai reaksi berbagai pihak.
Ketua Forum Wartawan Pemprov dan DPRD NTB, Fahrul Mustofa menyesalkan kejadian yang menimpa jurnalis yang tengah melakukan tugas peliputan tersebut.
“Setelah menonton langsung aksi intimidasi itu, serta mendengar langsung informasi dari kawan-kawan yang menyaksikan kejadian itu, kami mengecam aksi brutal itu. Sekali lagi, itu enggak etis dan enggak boleh lagi terjadi,” tegasnya, Selasa (25/8/2020).
Menurut Fahrul, aksi aparat itu harus disikapi oleh kepala OPD yang bersangkutan. Bila perlu Sekda NTB HL Gita Ariadi selaku pembina kepagawaian harus menegur Kepala Satpol PP NTB.
Pasalnya, antara jurnalis dan pemerintah daerah adalah mitra strategis guna menyiarkan program-program pemerintah sekaligus mengawal jalannnya pemerintah daerah.
"Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sudah diatur sangsi pada PNS/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Maka, kami minta oknum Satpol PP itu agar ditindak dan diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Forum Wartawan DPRD NTB dan Pemprov NTB, Iman Maqdis juga menyayangkan tindakan premenisme yang dilakukan oknum Satpol PP itu.
Padahal, menurutnya, tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban dan keamanan, serta bukan melakukan intimidasi.
"Kalaupun ada mediasi, sekali lagi itu sifatnya pribadi dan bukan kelembagaan. Kami minta agar persoalan ini akan terus berlanjut, sehingga ada efek jera agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari," tandasnya.
Terkait masalah tersebut, sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, PWI NTB, AMSI NTB hingga IJTI setempat juga menyesalkan tindakan represif tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP NTB, Tri Budi Prayitno telah meminta maaf secara terbuka atas aksi represif dan yang dilakukan salah satu anggotanya.
Perlu diketahui, Arif mendapat diintimidasi kala meliput Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina NTB di depan kantor Gubernur NTB, Senin (24/8/2020) lalu. Saat itu dia didorong dan diminta menghapus rekaman gambarnya oleh seorang oknum Satpol PP.
sumber rri.co.id