Hasil Lelang Tanah Disetor Ke Kas Daerah
DEMAK – pemkab Demak laksanakan lelang tanah desa yang desanya telah menjadi kelurahan. Tanah yang dilelang meliputi 5 kelurahan yakni kelurahan Bintoro, Mangunjiwan, Singorejo, Betokan dan Kali cilik. Pembukaan acara lelang tanah berlangsung di pendopo kabupaten, Jamus ( 14/8/20).
Acara dibuka oleh bupati HM. Natsir dan dihadiri Asisten Pemerintahan
Wahyudi, Asisten Administrasi Umum Hadi Waluyo kepala BPKPAD Suhasbukit
Kasi pidum kejaksaan negeri dan kepala OPD serta peserta lelang dari 5
kelurahan.
Pada sambutan pengarahanya bupati mengatakan bahwa hasil lelang aset akan disetorkan pada kas daerah.
” Mengingat aset yang dimiliki kelurahan adalah aset daerah maka hasil lelang ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah ( PAD)”.
” Semakin banyak hasil lelang maka akan semakin banyak pula kegiatan pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat dan terwujud masyarakat Demak yang Sejahtera” Kata bupati
Sementara kepala BPKPAD Suhasbukit selaku penyelenggara menyampaikan,
ada beberapa syarat bagi yang akan mengikuti lelang diantaranya,
tercatat sebagai Warga kelurahan setempat usia 17 tahun atau yang sudah
menikah.
” Juga Berdomisili didesa atau kelurahan tersebut kemudian
hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang sesuai waktu yg ditentukan
oleh penyelenggara” Ujarnya.