Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN pada Instansi Daerah Tahap II melalui aplikasi daring, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut, untuk mencapai tujuan talent management yakni mendapatkan future leader, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. “Dimulai dari talent criteria, pool of talents, position, talent accelerated development, hingga monitoring progress,” terang Suharmen. Menurutnya, pelaksanaan sistem merit merupakan salah satu syarat terlaksananya proses talent management.
Guna mendukung pelaksanaan talent management ASN secara nasional sebagaimana diamanatkan PermenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, Suharmen menyebutkan soal peran BKN dalam pelaksanaan sistem merit terdiri dari 4 hal, yakni (1) Data dan Sistem Informasi; (2) Kinerja; (3) Kualifikasi; dan (4) Kompetensi. “Khusus peran BKN dalam pembangunan Data dan Sistem Informasi ASN, saat ini BKN sedang membangun Sistem Informasi (SI) ASN. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE),” tambahnya.
Terakhir, Suharmen menjelaskan sejumlah informasi yang dimuat pada aplikasi manajemen talenta sebagai cikal bakal implementasi sistem merit, yakni (1) Data Utama dan Profil ASN; (2) Kualifikasi ASN; (3) Data Penilaian Kinerja; (4) Data Penilaian Kompetensi; (5) Pemetaan Gap Competency; dan (5) Pemetaan 9 Box Analysis dan Spider Web Analysis.