Highlight

Humas BKN, Secara sederhana, Talent Management dapat diartikan sebagai sebuah manajemen strategik untuk mengelola aliran talenta dalam suatu organisasi. Tujuannya untuk memastikan tersedianya pasokan talenta agar menyelaraskan orang yang tepat dengan pekerjaan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis organisasi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN pada Instansi Daerah Tahap II melalui aplikasi daring, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut, untuk mencapai tujuan talent management yakni mendapatkan future leader, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. “Dimulai dari talent criteria, pool of talents, position, talent accelerated development, hingga monitoring progress,” terang Suharmen. Menurutnya, pelaksanaan sistem merit merupakan salah satu syarat terlaksananya proses talent management.

Guna mendukung pelaksanaan talent management ASN secara nasional sebagaimana diamanatkan PermenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, Suharmen menyebutkan soal peran BKN dalam pelaksanaan sistem merit terdiri dari 4 hal, yakni (1) Data dan Sistem Informasi; (2) Kinerja; (3) Kualifikasi; dan (4) Kompetensi. “Khusus peran BKN dalam pembangunan Data dan Sistem Informasi ASN, saat ini BKN sedang membangun Sistem Informasi (SI) ASN. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE),” tambahnya.

Terakhir, Suharmen menjelaskan sejumlah informasi yang dimuat pada aplikasi manajemen talenta sebagai cikal bakal implementasi sistem merit, yakni (1) Data Utama dan Profil ASN; (2) Kualifikasi ASN; (3) Data Penilaian Kinerja; (4) Data Penilaian Kompetensi; (5) Pemetaan Gap Competency; dan (5) Pemetaan 9 Box Analysis dan Spider Web Analysis.

Pada acara yang diikuti seluruh pengelola kepegawaian di wilayah regional Jawa Tengah, Yogjakarta, dan Jawa tersebut, turut hadir Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dan Asisten Deputi Standarisasi jabatan dan Pengembangan Karier Aba Subagja.
sumber : www.bkn.go.id