KPK Jelaskan Mitigasi Covid-19 Penanganan Kasus Korupsi
Guna meminimalisir penyebaran wabah Covid 19 dilingkungan KPK dan memastikan aktifitas kerja2 penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana tersebut di dalam ketentuan Undang-Undang (UU).
“KPK melalui poliklinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK pada Kamis, 27 Agustus 2020 kembali melakukan uji test Swab PCR kepada pegawai KPK termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK,” demikian menurut keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya berdasarkan test swab yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap berapa pegawai dan tahanan telah ditemukan ada 9 pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, 4 orang non pegawai/OS dan 1 orang tahanan dinyatakan positif terpapar Covid 19.
Namun demikian saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan bekerjasama dengan Puskesmas sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk proses pemulihan terhadap para pegawai tersebut. Sedangkan untuk tahanan telah dilakukan isolasi dan perawatan di RS Polri.
KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfectan di ruang2 kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lainnya di gedung merah putih KPK dan gedung aclc serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK.
sumber rri.co.id