Highlight

Libatkan Partisipasi Masyarakat, Kanal Stranas Pencegahan Korupsi Harus Diperluas dan Dipermudah

 Sebagai komitmen memberantas korupsi, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Namun, pelaksanaan Stranas tersebut belum berjalan maksimal. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Desember 2019 menyebutkan, masih terjadi 127 tindak pidana korupsi yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta. Untuk itu, agar lebih efektif, pencegahan korupsi perlu melibatkan partisipasi masyarakat dengan memperluas dan mempermudah kanal-kanal Stranas PK.

“Saya berharap keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi masyarakat lainnya harus lebih didorong dan ditingkatkan partisipasinya dalam upaya pencegahan korupsi. Kanal-kanal Stranas PK yang ada harus semakin diperluas dan dipermudah,” imbau Wakil Presiden (Wapres) K. H. Maruf Amin pada Penutupan Webinar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) melalui video conference di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (26/08/2020).

Dalam acara yang diselenggarakan KPK tersebut, lebih jauh Wapres menegaskan agar sosialisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mencegah korupsi, harus semakin masif. Ia pun meminta humas dan juru bicara di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, untuk lebih aktif, interaktif dan inovatif menyampaikan informasinya kepada publik.

Selain itu, Wapres juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi, antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government.

Menurutnya, transformasi sektor publik harus dilakukan secara sistematis dan terukur untuk membentuk birokrasi menuju Indonesia Maju. Transformasi budaya dibutuhkan untuk merubah mindset yang menciptakan budaya anti korupsi dan budaya kinerja. Transformasi struktural diperlukan untuk membangun organisasi berbasis kinerja dan standarisasi ASN. Transformasi digital diperlukan untuk menciptakan digitalisasi administrasi secara komperehensif (e-government), menyusun Satu Data Indonesia, dan membentuk Pusat Data Nasional. Sementara, reformasi regulasi dibutuhkan untuk mendukung kepastian berjalannya seluruh program reformasi birokrasi melalui deregulasi dan reregulasi kebijakan.

Pada acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube resmi KPK RI, TVRI dan RRI tersebut, Wapres juga mengingatkan, agar pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat dijadikan momentum birokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, until melakukan akselerasi mengubah cara kerja dan penyesuaian dengan kondisi keterbatasan yang ada. Birokrasi harus mampu hadir dengan DNA baru yang lebih inovatif, adaptif, dan responsif.

“Saat ini kita dihadapkan pada musuh bersama yang sama-sama membahayakan yaitu virus korupsi dan Covid-19. Keduanya harus bisa kita hindarkan dari seluruh masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia,” pesannya.

Untuk itu, Wapres mengimbau kepada Tim Nasional Stranas PK yaitu Menteri Perencanaan/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, Meinteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta kepala lembaga untuk lebih intensif memfasilitasi dan mendampingi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi.

“Untuk Kementerian PAN dan RB agar memastikan Aksi Stranas PK menyasar kepada perubahan mendasar manajemen ASN, struktur birokrasi yang lentur, responsif dan efisien. Kementerian Dalam Negeri untuk bersama membangun mekanisme pengawasan dan pendampingan pelaksanaan aksi Stranas PK di Daerah. Persempit ruang gerak dan celah korupsi, terutama bagi kepala daerah,” pesan Wapres.

Sementara, lanjutnya, untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagaimana tugasnya, agar lebih responsif dalam memastikan aksi pencegahan telah diakomodasi dalam perencanaan dan penganggaran program-program pemerintah. Untuk Kantor Staf Presiden agar senantiasa memastikan program prioritas Presiden dijaga, dijalankan, dan diperkuat. Selain itu, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan Kementerian Keuangan juga penting dihadirkan untuk mengakselerasi pencapaian target Stranas PK.

Menutup sambutannya, Wapres menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam acara ini, dan berharap aksi pencegahan korupsi dapat didukung oleh semua pihak terkait.

“Saya mengharapkan agar Pimpinan KPK bersama-sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan aksi-aksi pencegahan korupsi, yang lebih spesifik, lebih fokus, dan menyasar sektor-sektor yang lebih strategis lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa peran pimpinan mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga tingkat desa merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Secara khusus kami dari Tim Nasional Stranas PK mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terpilih untuk memaparkan praktik baik dan inovasi yang berbasis teknologi yang semua bermuara pada perbaikan pelayanan publik sekaligus dalam upaya mencegah praktik-praktik korupsi,” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut pimpinan Komisi III DPR RI, menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, gubernur/bupati/walikota, beberapa kepala desa terpilih, civitas akademika dan asosiasi usaha.