Highlight

Mantap, Satpol PP Bandung Razia ASN 'Bandel'

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tidak langsung memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dihari pertama ini pihaknya masih menggelar sosialisasi simpatik, setelah masyarakat paham baru sanksi sosial, administratif dan denda diberlakukan.

"Yang kita lakukan pagi ini sosialisasi simpatik, sosialisasi simpatik itu sosialisasi, implementasi, terhadap pelanggar AKB secara terpadu, intens, dan kondusif," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020).

Setelah masyarakat paham, pihaknya akan mulai mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tentang adaptasi kebiasaan baru. 

"Ada sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan itu kita berikan teguran lisan maupun secara tertulis.  Sanksi sedang, ada jaminan kartu identitas, dan yang terakhir yang sering kita dengung-dengungkan itu terkait pengenaan sanksi administrasi yang diterapkan," bebernya.

Di utarakan Rasdian, dihari pertama penerapan sanksi Satpol PP melakukan operasi di area kantor pemerintah Kota Bandung. Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung berjaga di tiga titik pintu masuk dan keluar kantor Pemkot Bandung sejak pagi. 

Rasdian membagi anggotanya menjadi tiga tim yang disebar di tiga titik, dua tim di pintu masuk dan keluar serta satu tim lainnya keliling ke kantor-kantor yang ada di balai Kota.

Saat penerapan sanksi itu di utarakannya, ditemukan dua ASN yang maskernya diturunkan dan hanya dikaitkan di dagu. Selain itu, di luar kawasan perkantoran ditemukan tiga warga yang tidak menggunakan masker. 

Lebih lanjut Rasdian menambahkan, dalam pelaksanannya, Satpol PP tak langsung memberikan sanksi kepada warga dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

"Anggota Satpol PP hanya menegur dan memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker," tukasnya.

sumber rri.co.id