Highlight

Menkeu Ajak Lembaga Keuangan Syariah dan Masyarakat Ikut Atasi Covid-19

 Nilai-nilai dalam ajaran Islam didasarkan pada prinsip solidaritas sosial, keadilan, kolaborasi, dan kesetaraan. Itu adalah prinsip yang penting dan menjadi relevan saat menghadapi Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), saat memberikan Keynote Speech pada acara "Internasional Webinar and DPW IAEI Jakarta's Book Launching" secara virtual pada Kamis (20/08).

Pemerintah terus menggulirkan berbagai cara untuk menangani Covid-19 baik dalam bidang kesehatan, maupun dalam bidang sosial ekonomi yang juga terkena imbas akibat pandemi ini dalam satu program besar yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menkeu juga mengajak partisipasi masyarakat untuk membantu mengurangi penyebaran dan dampak dari pandemi ini.

"Pasalnya, Covid-19 ini tidak bisa hanya ditangani oleh satu aktor saja, sekalipun itu adalah pemerintah. Pemerintah akan mengandalkan rakyat untuk bisa bekerja sama dalam solidaritas sehingga kita bisa mengatasi Covid-19," ujar Menkeu.

Secara umum, keberadaan lembaga-lembaga ekonomi islam seperti lembaga zakat, infaq, sodaqoh (ZIS) serta wakaf seharusnya juga bisa memainkan peran penting dalam situasi Covid-19 seperti ini. Menurut Menkeu, lembaga-lembaga tersebut sebenarnya mampu memperkuat tatanan sosial dan solidaritas yang ada di tengah-tengah masyarakat.

"Pemerintah memberlakukan segala aturan (untuk menangani Covid-19), tetapi Pemerintah bukan satu-satunya pihak yang berperan. Masyarakat, khususnya masyarakat Islam juga dapat berpartisipasi dan membantu serta mendukung khususnya masyarakat miskin, sehingga dapat memulihkan mata pencahariannya dan memulihkan daya beli," kata Menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu juga menyatakan bahwa perbankan syariah telah berkembang secara global dan berkembang dengan pesat terutama dalam 3 (tiga) dekade terakhir. 

Menkeu menegaskan bahwa pihaknya juga melihat bahwa sistem perbankan berbasis syariah seharusnya lebih tangguh selama masa krisis ini. Keuangan dan perbankan syariah disebutnya memiliki kemampuan untuk bertahan karena mereka mengadopsi dan mempraktekkan nilai-nilai yang adil dan transparan sebagaimana nilai-nilai syariah. Menkeu berharap nilai-nilai seperti itu dapat diterapkan secara konsisten oleh lembaga keuangan dan perbankan syariah saat ini.

Pemerintah mendukung sistem perbankan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Menkeu menyebut, hal itu untuk memastikan adanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) bekerja sama untuk menciptakan stabilitas dan saling dukung antara kebijakan fiskal dan moneter.

Harapannya, tidak hanya sistem perbankan yang memiliki likuiditas yang memadai saja yang ada dalam situasi saat ini, tetapi sistem perbankan itu juga mampu dalam mendukung pemulihan perekonomian karena Covid-19 ini. Menkeu berharap melalui proses tersebut, tumbuh kembangnya industri keuangan yang berlandaskan nilai syariah juga bisa semakin maju.

Selain itu, keberadaan instrumen keuangan juga sangat penting agar bisa membantu masyarakat dan menggerakan perekonomian. Maka, pemerintah mengeluarkan instrumen pembiayaan. Sukuk adalah salah satu instrumen terpenting untuk memenuhi pembiayaan pemerintah. Instrumen ini termasuk sukuk retail yang banyak diminati investor, baik domestik maupun global. 

Menkeu berujar bahwa Indonesia telah diakui sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia. Kini, pemerintah juga beralih ke sukuk retail agar masyarakat semakin memahami dan mengenal instrumen investasi baru yang aman dan sesuai syariah ini.

"Ini adalah salah satu kesempatan yang akan kami gunakan untuk menyediakan lebih banyak diversifikasi instrumen berdasarkan syariah. Pemerintah juga sudah lebih berinovasi dengan pembiayaan kreatif berbasis syariah ini. Seluruh Perguruan Tinggi Islam di Indonesia yang dimiliki dan didukung oleh pemerintah semuanya dibangun dengan menggunakan landasan Sukuk ini," sebut Menkeu.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga mendukung diversifikasi instrumen syariah lainnya seperti zakat, wakaf, infaq, dan sodaqoh. Itu semua merupakan alternatif pembiayaan yang sebenarnya didasarkan pada kesetiakawanan sosial tetapi juga sekaligus dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi implikasi Covid-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian. 

sumber www.kemenkeu.go.id