Highlight

Pekerja Seni Desak Pemerintah Izinkan Gelar Hajatan

 Ratusan pekerja event se-Solo Raya yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Event dan Aliansi Pergerakan Kebudayaan Nusantara (Siperantara) menggelar aksi di Alun-Alun Selatan Keraton Solo, Kamis (27/8/2020).

Mereka mendesak pemerintah membuka akses selebar-lebarnya dan izin bagi penyelenggaraan hajatan dan kegiatan sosial budaya, agar mereka kembali mendapat penghasilan.

Selain membawa spanduk berisi pesan-pesan kegundahan mereka juga membawa peralatan sound system. Bahkan digelar berbagai pertunjukan seni tari sebagai bentuk protes matinya kesenian selama Pandemi.

Mereka menilai, selama ini pemerintah berlaku diskriminatif terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat selama pandemi virus corona (covid-19), hingga kalangan pekerja event kehilangan sumber pendapatan. 

Koordinator Sekretariat Forkom Event se-Solo Raya, Ferdiawan Sulistyo, mengungkapkan, sejumlah fasilitas publik, seperti mall, cafe, gedung pertemuan, hotel, pusat kuliner, dan sebagainya yang nota bene merupakan usaha skala besar, sudah diperbolehkan beroperasi dengan mempersyaratkan protokol kesehatan. 

"Tapi di lingkup masyarakat kecil, penyelenggaraan kegiatan, diantaranya hajatan masih dipersulit, dan itu membuktikan sikap ini diskriminatif," kata Ferdiawan menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela aksi.

Pelonggaran pemerintah, menurutnya Ferdiawan tidak berlaku bagi kegiatan sosial budaya. Imbasnya, para pekerja event terkena dampak luar biasa. 

Padahal kalangan pekerja event di lapis bawah, cukup banyak, diantaranya jasa sewa sound system, video shooting dan foto, pelaku seni campursari, keroncong, tari, dan sebagainya. Mereka biasanya menggantungkan sumber pendapatan dari event hajatan serta sosial budaya berskala lokal.

“Sehingga begitu kran izin penyelenggaraan kegiatan ditutup terkait pandemi covid-19, sumber pendapatan juga melayang,” jelasnya.

Terpisah Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Surakarta Ahyani mengatakan, sebenarnya dalam regulasi Pemkot membolehkan masyarakat menggelar hajatan. Hanya saja tetap mengidahkan protokol kesehatan dan juga durasi pertemuan.

“Sebenarnya kita boleh-boleh saja masyarakat menggelar hajatan yang penting protokol kesehatan dilaksanakan. Tapi kalau untuk event besar seperti konser memang belum diizinkan. Jangan dulu lah,” tandasnya saat dikonfirmasi RRI.

Masyarakat menggelar hajatan dengan hiburan menurut Ahyani tidak dilarang, seperti dengan orgen tunggal atau tari-tarian. Hanya saja dia menandaskan tetap sesuai protokol kesehatan.

sumber https://rri.co.id/