Hadi Pranoto Ternyata Tidak Sakit
Terlapor kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam sebuah video perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19, Hadi Pranoto dikabarkan tidak dalam keadaan sakit saat hendak diperiksa oleh pihak kepolisian pada Senin (24/08/2020) lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya telah mengecek kesehatannya ke Bidang Dokter dan Kesehatan di Polda Metro saat Hadi beralasan bahwa kondisi kehesatannya sedang tidak baik.
"Kita kan sempat mengecek. Menurut yang bersangkutan bilang drop. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokkes, sebenarnya tidak apa-apa," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/08/2020).
Meski begitu, kata Yusri, lantaran Hadi mengatakan dirinya sedang tidak sehat, pemeriksaan pun urung dilakukan. Apalagi dalam BAP ada kewajiban penyidik untuk menanyakan seseorang terperiksa 'apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani?'.
"Karena di dalam pemeriksaan kan ada satu poin pertanyaan apa dalam keadaan sehat jasmani. Dengan alasan (Hadi) sakit, akhirnya kita kasih waktu, silakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pengacara Hadi Pranoto untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan.
"Kita tetap ikuti aturan yang ada. Tapi kita tetap berkoordinasi dengan pengacaranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan secepatnya," tuntasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam sebuah video perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19, pada Senin (24/08/2020) lalu. Namun pemeriksaan itu batal lantaran Hadi Pranoto beralasan sakit.
Pemeriksaan itu sendiri berawal dari laporan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan Erdian Aji Prihartanto Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) lalu. Dimana Muannas menilai, video yang diunggah ke akun Youtube milik Anji, Dunia Manji itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.
Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi sendiri pada Senin (10/08/2002) lalu telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Anji selaku pemilik akun Dunia Manji tersebut. Pemeriksaan terhadap Anji sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.
sumber rri.co.id