Pelanggaran Netralitas ASN Mengkhawatirkan Sehingga Urgen Penguatan KASN
Pelaksanaan Pilkada 2020 semakin mendekati waktu pencoblosan. Berbagai persiapan demi kelancaran Pilkada terus dimatangkan oleh jajaran Pemerintah, termasuk aspek pengawasan pada pilkada serentak 2020 ini agar berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Salah satu hal penting pengawasan Pilkada adalah menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan dukungan Bawaslu RI.
Sehubungan dengan hal tersebut, KASN kembali melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran netralitas, melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang ketiga dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terus menjaga ASN untuk tetap bersikap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KASN yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan dilanjutkan dengan sambutan kunci dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Kegiatan kampanye diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti oleh lebih dari 620 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan lain yang digelar adalah diskusi panel dengan pembicara Ketua Bawaslu RI, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN pada tahun ini cukup mengkhawatirkan. Data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar. “Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya” ujar Wakil Ketua KASN. Sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut. “Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas” tegas Tasdik.
Dalam sambutan kunci, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa ASN adalah mesin utama birokrasi yang rentan dipolitisasi pada masa pilkada sekarang ini. “Netralitas ASN adalah kunci keberhasilan tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama”, ungkap Bamsoet. Lebih jauh politisi Golkar ini mendorong upaya penguatan KASN sebagai lembaga pengawas agar diberikan kewenangan yang lebih besar. “Sebagai pengawas independen KASN perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam pengawasan agar para pelanggar menjadi jera” sambung Ketua MPR RI singkat.
Selanjutnya, data per 19 Agustus 2020, dari total 490 ASN dilaporkan, sebanyak 372 ASN sudah diberikan rekomendasi oleh KASN, kemudian yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru sebesar 192 atau 52.2%.
Masih sedikitnya tindaklanjut penjatuhan sanksi oleh PPK bagi ASN yang melanggar merupakan simpul masalah serius dalam penegakkan netralitas. “Sikap enggan PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN, jalan keluarnya adalah Presiden semestinya memperkuat dan memberikan delegasi kepada KASN untuk memberi sanksi termasuk melakukan supervisi langsung kepada PPK yang bersangkutan” ujar Endi Jaweng selaku Direktur Eksekutif KPPOD.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani juga sangat mendukung penguatan pengawasan netralitas ASN. Menurutnya pemerintah daerah saat ini mau tidak mau harus benar-benar mengupayakan birokrasi yang netral demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang melayani dan bebas intervensi politik. “Kemendagri sangat mendukung penegakan netralitas ASN, kami terus mendorong kepala daerah selaku PPK untuk menegakkan sanksi bagi pelanggar, bahkan sudah menyiapkan instrument sanksi yang berat dan juga denda bagi ASN termasuk pucuk pimpinannya yang melanggar netralitas ASN” ujar Syarmadani.
Senada dengan Syarmadani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa Pemprov Jateng tetap berkomitmen dalam pengawasan netralitas ASN, termasuk memberikan sanksi yang tegas jika ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar prinsip netralitas. “Permasalahan netralitas ASN ini menarik, semenjak saya duduk di DPR RI sebagai pembuat UU sampai sekarang sebagai pelaku dalam hal ini Gubernur. Netralitas ASN harus tetap dijunjung oleh setiap kepala daerah, termasuk di Jawa Tengah” ucap Ganjar.
Merujuk pada data KASN per 19 Agustus 2020, jenis jabatan yang paling banyak melanggar adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (27.1%), Jabatan Fungsional (25.5%), Administrator (14.9%), Pelaksana (12%) dan Kepala Wilayah berupa Camat/lurah (9%). Tingginya JPT dalam pelanggaran netralitas ASN menjadikan pentingnya pengawasan kedepan harus lebih ketat. “Kita antisipasi bersama jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pucuk pimpinan birokrasi dalam pilkada, apalagi di masa pandemi ini dan khususnya dengan mundurnya pelaksanaan Pilkada” ujar Ketua Bawaslu RI. Saat ini Bawaslu RI dengan KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama agar pengawasan netralitas ASN semakin sinergis dan solid.
Terakhir, kegiatan Kampanye GNN ASN ini diharapkan menjadi harmoni penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang. Wakil Ketua KASN menghimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik. (nkknet/humas).
Peserta Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN