Penerapan Sistem Merit sebagai Bagian dari Upaya Praktik Baik Pencegahan Korupsi
Kemajuan sebuah bangsa atau daerah, sangat bergantung pada birokrasi yang sehat dan ASN yang hebat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto MDA, pada jumpa pers kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Rabu (26/8/20).
Pada kegiatan tersebut Ketua KASN hadir sebagai salah satu pemberi tanggapan untuk tema Reformasi Birokrasi. Kegiatan yang dibuka langsung Presiden Joko Widodo tersebut dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta beberapa Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua KASN menjelaskan tentang sistem merit sebagai salah satu upaya mencegah korupsi khususnya mencegah terjadinya jual beli jabatan.
“sistem merit merupakan bagian dari pencegahan korupsi, khususnya mencegah terjadinya jual beli jabatan” ungkap Agus.
Penempatan ASN berdasarkan sistem merit, merupakan penempatan yang berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi. Dengan diterapkannya sistem merit di seluruh Instansi Pemerintah maka kualitas Birokrasi akan meningkat.
Ketua KASN mengapresiasi seluruh Instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang telah menerapakan sistem merit dengan baik di lingkungannya
“ini merupakan kerja bersama dan perlu komitmen bersama. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah menerapkan sistem merit dengan baik di Instansinya” ucap Agus.
Kegiatan yang dinisiasi oleh KPK melalui Stranas Pencegahan Korupsi ini ditutup secara resmi oleh Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin.