Highlight

Pembunuhan Berencana Bos Pelayaran Seharga Rp200 Juta

 Eksekutor penembakan terhadap bos perusahaan pelayaran berinisial S di Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/08/2020) beberapa waktu lalu, yakni Dikky Mahfud (50) alias DM dibayar Rp200 juta oleh otak pembunuhan yang tak lain adalah karyawati di perusahaan tersebut, Nur Luthfiah (34) alias NL. 

Dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, pembayaran yang dilakukan oleh NL tak langsung diserahkan kepada DM.

Pembayaran itu diserahkan kepada Ruhiman alias R alias M yang merupakan suami siri dari NL. 

BACA JUGA: Percobaan Pertama, Pembunuhan Bos Pelayaran Sempat Gagal

"Jadi pada 4 Agustus 2020 NL transfer DP (uang muka) Rp100 juta dari rekening miliknya ke tersangka R alias M, yang Rp100 juta sisanya diberikan tunai pada 6 Agustus," ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/08/2020). 

Oleh tersangka R, uang tersebut sepenuhnya diserahkan kepada DM yang menjadi eksekutor atau pelaku penembakan terhadap S. 

Bagi Hasil Uang Pembunuhan

DM tak serta merta memakan sepenuhnya uang tersebut. Uang tersebut dibagi DM kepada tersangka SY sebesar Rp20 juta, juga sejumlah Rp10 juta kepada tersangka AJ.

SY merupakan pengendara sepeda motor saat DM melancarkan aksi penembakan. Sedangkan AJ merupakan pemilik dari senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa S. 

"Dari hasil penyelidikan, dana ini bersumber dari tabungan pribadi milik NL," tutur Nana. 

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil membekuk 12 komplotan pelaku penembakan bos pelayaran berinisial S. Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda, antara lain Lampung, Jakarta Timur dan Surabaya. 


Berikut 12 pelaku pembunuhan berencana terhadap S, bos pelayaran berusia 51 tahun itu, yakni; Nur Luthfiah (34) otak pembunuhan sekaligus karyawati di perusahaan milik S, Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

sumber rri.co.id