Highlight

Persiapan Lelang Tanah Desa

 

DEMAK – Pemkab Demak melalui BPKPAD akan melaksanakan lelang barang milik daerah berupa tanah desa. Tabah yang ajan dilelang pada Kamis, ( 13/8/20) besok merupakan tanah yang desanya berubah status menjadi kelurahan. Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Hadi Waluyo saat memberikan pengarahan diacara cheking persiapan pelaksanaan lelang, Rabu (12/8/20) di gedung Grhadika Bina Praja.

Tanah desa yang desanya berubah menjadi kelurahan meliputi kelurahan Bintoro, Mangunjiwan, Kalicilik, Betokan dan Singorejo. Pelaksanaan lelang sebagai salah satu upaya pencpaian target pendapatan asli daerah ( PAD).

” Untuk melaksanakan kegiatan lelang tersebut telah ditetapkan keputusan bupati nomor 030/217 tahun 2020 tentang pembentukan tim penaksir harga, panitia pelaksana lelang dan tim pengawas lelang tanah milik pemkab Demak ” Kata Hadi Waluyo.

Ditambahkan, bahwa sebelumnya sudah dilakukan beberapa tahapan sesuai dengan timeschedule seperti rapat pendahuluan, permohonan penaksiran, rapat tim penaksir ,verifikasi taksiran dan finalisasi harga taksiran/ limit. Kemudian dilanjutkan persiapan lelang , pengumuman lelang, pendaftaran peserta , cheking dan pelaksanaan lelang Kamis besok.