Highlight

Temukan Data Pemilih Bermasalah, PPDP Mengulang Pekerjaanya

 

DEMAK – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Demak mendapati ribuan temuan dalam proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) calon pemilih Pilkada Demak 2020.
Temuan tersebut diperoleh jajaran Bawaslu seperti panwaslu kecamatan, desa dan kelurahan dari kegiatan pengawasan proses coklit calon pemilih pilkada yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU Demak. Proses coklit dimulai 15 Juli 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustus 2020.

Adapun temuan Bawalu Demak diantarnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit). Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

“Kami temukan sebanyak 5612 pemilih tidak memenuhi syarat ( TMS ) temuan ini merata di 14 kecamatan,” kata Khoirul Saleh Ketua Bawaslu Demak, Selasa ( 11/8/2020 )

Khoirul menjelaskan, temuan Bawaslu Demak di antaranya adanya nama-nama yang sudah pindah domisili , meninggal dunia dan anggota TNI/Polri tetapi masih tercantum di daftar calon pemilih. Disamping itu Bawaslu Demak juga menemukan adanya 1644 pemilih yang telah memenuhi syarat ( MS ) tetapi belum masuk dalam daftar pemilih model A – KWK.

“Temuan itu berdampak pada pengulangan pekerjaan oleh PPDP, mereka harus menghapus pemilih yang sudah TMS dari A-KWK dan memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar, padahal pembersihan data pemilih seharusnya dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi,” ujar Khoirul.

“Harusnya antar penyelenggara pemilu ada ketebukaan informasi sehingga akan tercapai data yang akurat. Kalau ada datanya kami bisa melakukan pengawasan dan nantinya bisa menyampaiakan hasil temuan kita Justru Bawaslu demak banyak membantu,” kata Khoilrul.

“Kita sudah merekomendasikan ke KPU Demak untuk menindaklanjuti temuan kami ini,”

Lebih lanjut Khoirul mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota wali untuk aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada 2020 termasuk proses coklit data pemilih karena pengawasan tahapan pilkada tidak bisa hanya diserahkan kepada Bawaslu saja.
“Bawaslu Demak membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,