Highlight

Profil Jaksa Pinangki: Harta Kekayaan Rp6.8 Miliar

 Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka hari ini, Kamis (27/8/2020). Pinangki telah dicopot dari jabatan jaksa dari lembaga negara Kejaksaan Agung RI, Kamis (30/7/2020) silam.

Ternayata, sebagai jaksa, Pinangki berkehidupan sangat layak dengan catatan harta kekayaan mencapai Rp6.8 miliar berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, pada (31/3/2019).

Nama Pinangki masuk dalam kasus Djoko Tjandra setelah Tim Penangkap Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa Djoko dari Malaysia ke Indonesia, pada Kamis (30/7/2020). Pinangki sebagai jaksa diduga telah menerima aliran dana dari kasus megakorupsi dilakukan Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Nasib Pinangki sebagai jaksa akhirnya terbelenggu dengan kasus ini, karena juga ada dugaan Pinangki terlibat dalam pemalsuan dokumen Djoko Tjandra demi melarikan diri kembali, pada April 2020.

Sedangkan, Djoko Tjandra telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, pada tahun 1999. Djoko Tjandra telah merugikan negara hingga Rp546 miliar terkait cessie Bank Bali.

Berikut ini profil Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa yang akhirnya nama terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra. RRI.co.id melakukan riset dari berbagai data, dan menemukan beberapa rekam jejak Pinangki yang merupakan seorang jaksa dengan pengalaman mumpuni.

Pertama, melalui keterangan berdasarkan data Linkedin milik dia, Pinangki Sirna Malsari mencantumkan sederet keahlihan sebagai pegawai Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau ditulisnya dengan Bahasa Inggris, yaitu Attonery general Office Of Republic Indonesia.

Di bawah nama dan foto Pinangki, tercantum pekerjaan sebagai investigator, penyidik, dan ahli pengadaan pemerintahan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kedua, keterangan pendidikan Pinangki, masih dalam informasi Linkedin milik dia. Selama empat tahun, terhitung 2000-2004, Pinangki meraih gelar sarjana (S1) di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor (Jawa Barat).

Masih di tahun sama kelulusannnya di Universitas Ibnu Khaldun, dia ternyata melanjutkan pendidikan mengejar gelar Master of Law – Business Law di Universitas Indonesia. Tertulis, 2004-2006.

Pinangki juga akhirnya menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Tertulis, 2008-2011.

Ketiga, Pinangki mencatat pengalamannya sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang investigator, jaksa, dan pengadaan pemerintahan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang. Sudah 15 tahun 8 bulan hingga Agustus 2020, dia bekerja di sana.

Keempat, dia juga mencatatkan pengalaman dia sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta. Yaitu, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan, tertulis Februari 2015 hingga Maret 2019. Selain itu, dia ternyata juga mantan dosen di universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan, Oktober 2013-Februari 2015.

Kelima, sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pinangki memiliki harta kekayaan mencapai Rp6.8 miliar. Tepatnya, Rp6.835.500.000 berdasarkan laporan harta kekayaan Pinangki di elhkpn.kpk.go.id, pada (31/3/2019).

Sedangkan untuk tanah dan bangunan, kekayaan Pinangki tercatat Rp6.008.500.000. Itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp4 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000. Tanah serta bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.

Pinangki juga memiliki alat transportasi dengan nilai Rp630 juta. Rinciannya adalah mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta. Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta.

Terakhir, Pinangki memiliki mobil Daihatsu Xenia tahun 2019, hasil sendiri Rp60 juta. Pinangki juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp200 juta.

sumber rri.co.id