Highlight

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Gelombang Dua ke Kemnaker

 

Posted : 07-09-2020 09:35:13



BPJAMSOSTEK menyerahkan data pekerja calon penerima BSU gelombang dua pada Kemnaker. dok bpjamsostek sumedang/ruber.id



 

JAKARTA, ruber.id – Pada 24 Agustus 2020 lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan 2.5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Dan sesuai dengan kesepakatan, pada Selasa (1/9/2020) juga telah diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.


Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini, merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap tiap minggunya.


Hingga nanti, tercapai target keseluruhan penerima BSU, yaitu sebanyak 15.7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.


Agus menjelaskan, dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14.2 juta nomor rekening.


Data tersebut, kata Agus, telah divalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11.3 juta.


“Dari jumlah tersebut, telah kami serahkan sebanyak total 5.5 juta data peserta dalam dua tahap,” kata Agus.


Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK.


Alternatif pertama, kata Agus, BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.


Jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14/2020.


Kemudian alternatif kedua, kata Agus, adalah kondisi di mana data peserta tidak valid, karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker Nomor 14/2020.


Maka, lanjut Agus, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.


Agus menuturkan, jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1.6 juta orang.


“Kami, terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.”


“Dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020, kami berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” jelas Agus.


Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.


“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.”


“Saya tegaskan, bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14/2020,” sebut Agus.


Jadi, kata Agus, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening.


Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.


Agus mengatakan, untuk wewenang peng-kinian data terkait program BSU, hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.


Agus menyebutkan, ntuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram.


Kemudian, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook. Di mana, keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.


“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar.”


“Agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” kata Agus.


Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi menambahkan, dengan adanya program ini, diharapkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat kembali membaik.


“Saya kembali mengingatkan untuk perusahaan agar segera melaporkan data ke BPJAMSOSTEK secepatnya,” kata Efa.