Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan KPU Demak
Demak – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak yang akan berkompetisi pada Pilkada serentak 2020
Ditetapkan
secara resmi oleh KPU Demak melalui rapat pleno penetapan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Demak pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Demak Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Demak,
Rabu(23/9/20).
Kedua pasangan calon tersebut Dokter
Mugiono – Gus Badrudin yang diusung oleh
Partai
Gerindra dan Nasdem. Dan Eistianah – Ali Makhsun yang diusung oleh PDI
Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan,
“Setelah kami lakukan verifikasi, semua dokumen persyaratan calon memenuhi syarat,”
Bambang menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Jadwal Tahapan dan Program, tanggal 23 September 2020 adalah penetapan
pasangan calon.
Sesuai pasal 68 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan
keempat PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan
Wakil Walikota bahwa KPU kabupaten, setelah menetapkan hasil verifikasi
persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon memenuhi syarat maka
dilanjutkan dengan menetapkan pasangan calon dan kemudian mengumumkan
hasil penetapan paslon di papan pengumuman atau laman KPU.
Sementara komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih mengatakan, “Penetapan calon secara internal dalam rapat pleno dan hanya dihadiri komisioner KPU. Agar publik mengetahui hasil penetapan kita publikasikan melalui media online, website resmi KPU Demak ,” Jelas hastin.
Berdasarkan tahapan pilkada setelah penetapan pasangan calon, tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut peserta. Yang dijadwalkan pada Kamis tanggal 24 September 2020 di Kantor DPRD Demak dalam rapat pleno terbuka.