Highlight

Gunakan Pangkat, Seragam Satpam Makin Mirip Polisi

 Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Baru-baru ini, profesi tersebut kini memiliki jenjang kepangkatan baru, melalui aturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang memuat peraturan bagi profesi Satpam dalam menjalankan tugasnya.

Dalam aturan tersebut, nantinya Satpam akan berseragam sama dengan Polisi yakni menjadi warna coklat seperti hal nya seragam anggota kepolisian.

Selain itu, jika sebelumnya hanya terdapat empat macam seragam satpam, diperaturan baru ini jadi bertambah yakni lima macam.

Dalam Perkap sebelumnya, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.

Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.

Sementara pada peraturan kapolri terbaru kelima seragam terdiri dari  PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, yang dikutip RRI pada Kamis (17/9/2020).

Selain seragam dalam Pasal 19 Perkap terbaru, golongan kepangkatan anggota Satpam juga dibicarakan. Pangkat yang sekaligus dibahas meliputi, manajer, supervisor dan pelaksana. Berikut penjelasannya: 

1. Golongan manajer

Dalam draf yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tertulis golongan pangkat manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Golongan kepangkatan manajer ditandai dengan segitiga berwarna merah. Satu segitiga untuk manajer, dua segitiga untuk manajer madya, serta tiga segitiga untuk manajer utama.

2. Golongan supervisor

Golongan supervisor meliputi jenjang supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Tanda pangkat golongan ini berupa segitiga berwarna kuning.

3. Golongan pelaksana

Golongan pelaksana yang terdiri dari, pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Tanda pangkat untuk golongan ini adalah segitiga berwarna putih.

Hal itu tercantum dalam Pasal 21. “Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer,” seperti dikutip dari draf.

Nantinya, Satpam bakal berseragam sama dengan Polisi juga ada jenjang pangkatnya. Dalam Pasal 19 Perkap itu, golongan kepangkatan anggota Satpam meliputi, manajer, supervisor dan pelaksana.