Highlight

Jakarta PSBB Total, Bagaimana Nasib Ojek Online?

 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Ibu Kota, pada Senin (14/9/2020) mendatang.

Dengan keputusan tersebut, maka dipastikan berdampak pada beberapa pembatasan. Salah satunya adalah pembatasan transportasi, mulai dari transportasi umum ataupun online eperti layanan ojek online (ojol) yang disediakan aplikator seperti Grab dan Gojek.

hanya saja, Anies sampai dengan saat ini belum memutuskan hal tersebut. Ia mengaku, masih perlu koordinasi dengan sejumlah pihak terutama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemda di sekitar DKI.


Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawan mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI pada sore ini.

"Pemprov DKI akan melakukan pembahasan dengan kemenhub sore ini," kata Adita kepada RRI, Kamis (10/9/20).

Dalam pertemuan tersebut, nasib ojol menjadi salah satu yang akan ditentukan.

"Nanti semuanya akan dibahas dalam pertemuan," kata Adita.

Ilustrasi Ojol Membawa Penumpang (Doc Istimewa) .jpeg

Ia menegaskan, Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid-19 di sektor transportasi, khususnya transportasi umum.

"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," urainya.

"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," beber Adita.

Seperti yang diketahui, Pada PSBB total yang berlaku pada Maret hingga Agustus 2020, ojek online dilarang untuk membawa penumpang. 

Ojol hanya diperbolehkan untuk membawa dan mengantarkan barang. 


Seperti yang diketahui, Anies Baswedan memutuskan menarik kebijakan rem darurat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1. Itu artinya pembatasan di tengah Pandemi Covid-19 Jakarta kembali ke awal, yakni seperti saat PSBB. 

“Dalam rapat gugus tugas covid DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies memprediksi, jika kapasitas tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit akan penuh pada 17 September mendatang, apabila PSBB total tak diterapkan. Bahkan dengan skenario penambahan kapasitas tampung RS, ia tetap memproyeksikan daya tampung RS tidak akan mencukupi.