Highlight

Deretan Aktivitas yang Dilarang Anies Selama PSBB

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat atas situasi corona di Jakarta. Ia menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat yang akan dimulai per 14 September 2020.

Alasan Anies menarik rem darurat karena fasilitas kesehatan sudah semakin berkurang. Selain itu, ia juga menyebut jika angka pemakaman menggunakan protap covid-19 terus meningkat. 

Selain, perkantoran yang diwajibkan Work From Home (WFH), sejumlah aktivitas juga kembali dibatasi guna menekan angka corona kembali di Jakarta. Berikut beberapa aktivitas yang dibatasi kembali pada 14 September 2020:

1. Transportasi massal

Ia mengumumkan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi massal atau umum di Jakarta akan dibatasi secara ketat yakni dengan membatasi kapasitas penumpang.

Jam operasional umum di Jakarta akan dibatasi juga, mereka hanya dapat beroperasi pada jam tertentu.

2. Belajar dan bekerja di rumah

Kegiatan belajar bakal kembali dilakukan kembali di rumah seperti apda April 2020 lalu. Selain belajar, bekerja juga saat ini diwajibkan di rumah kecuali 11 usaha yang masih diperkenan bekerja di kantor.

Anies menegaskan WFH bukan berarti menghentikan kegiatan pekerjaan secara total. Melainkan, hanya mengubah makna yaitu teta[p produktif di rumah.

3. Tempat ibadah

Anies juga menegaskan bahwa seluruh tempat ibadah akan ditutup dengan penyesuaian. Ia menyebut bahwa pada zona merah tempat ibadah tidak diizinkan dibuka.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

4. Restoran tidak boleh dine in

Saat ini makan di tempat atau dine in tidak diperbolehkan kembali mulai Senin (14/9/2020). 

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.


Seluruh usaha yang bergerak di bidang makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanan atau take away.

5. Berkerumun ramai-ramai

Warga dilarang melakukan kegiatan publik yang menciptakan kerumunan, seperti reuni. 

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Menurutnya, kumpul-kumpul rentan menjadi klaster baru penularan corona. 

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," tambahnya.