Kampanye Pilkada Dapat Dilakukan Virtual, Tatap Muka Peserta Terbatas
DEMAK – Tahapan Pilkada Kabupaten Demak memasuki masa Kampanye, yang dimulai 26 Sepetember – 5 Desember 2020. Selama 71 hari masa kampanye tim sukses dapat berkampanye memaparkan program dan visi misinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Pada pemilihan kepala daerah di masa pandemi covid-19 , ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh tim sukses dari paslon, diantaranya menggelar kampanye rapat umum, bazar , sepeda santai , konser musik serta perlombaan yang mendatangkan massa seperti pertandingan volley , sepakbola dan sebagainya.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Demak mengajak tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak agar mematuhi protokol kesehatan selama kampanye Pilkada Demak Tahun 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh , kegiatan kampanye pada pilkada kali berbeda dengan sebelumnya. Sebab pemilihan tahun ini diselenggarakan ditengah wabah nasional Covid -19. Hal ini disampaikan Khoirul Saleh pada Rakor steakholder dalam tahapan pilkada Senin(29/9/20).
“Pemilu dilaksanakan dalam kondisi tidak normal atau diera pandemi covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan kampanye wajib diterapkan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” kata Khoirul.
Rapat bersama stakeholder pemilu ini, dihadiri oleh Kabag Operasional Polres Demak Kompol Sonhaji , Panwascam, pimpinan parpol dan tim kampanye pasangan calon.
Khoirul menambahkan, Bawaslu Demak mendorong semua pemangku kepentingan baik itu penyelenggara maupun peserta pemilu untuk bersama sama menerapkan protokol kesehatan pencegahan bencana Covid – 19 seperti jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan.
“Kegiatan tatap muka , dialog boleh diselenggarakan asalkan tidak lebih dari 50 orang, tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat serta menjaga jarak antar peserta kampanye minimal satu meter, kampanye bisa menggunakan daring atau secara virtual melalui vidcon” tutup Khoirul.