Highlight

Kemendagri Rilis Data Perkada, Tanda Tangan Pakta Integritas, dan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pelaksanaan Pilkada

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis masih terdapat 55 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) dan 46 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 . 

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020. Ia pun memberikan batas waktu yang masih tersisa 2 (dua) hari lagi bagi daerah yang belum menyelesaikan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi  (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 55 kabupaten/kota (11%) yang belum menyelesaikan, 46 kabupaten/kota (9%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 413 kabupaten/kota (80%),” ujar, Bahtiar berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Rabu (16/9/2020) pukul 16.00 WIB. 

Ia pun memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan, dan Papua.

“ Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar mengungkapkan untuk memastikan juga setelah Perkadanya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Selain itu, Bahtiar juga ungkapkan daerah yang belum selesaikan Perkadanya justru didominasi sama daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020

“ Justru Pilkada ini sebagai alat/instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19. Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya Pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya. Maka kami memberikan perhatian yang lebih khusus kepada daerah yang akan laksanakan Pilkada yang pada kenyataannya banyak yang belum selesaikan Perkadanya,” ungkap Bahtiar.

Berikut daftar 55 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, Pagar Alam, Bojonegoro, Kediri, Sambas, Manokwari Selatan,  Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah,  Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, Yalimo. 

Selain itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“ Ada 9  Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi,  Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 174 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 50 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224)”, ungkap Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar juga sampaikan data Provinsi yang telah melaksanakan penandatangan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada baru 2 provinsi, yaitu Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan, 7 provinsi lainnya belum laksanakan penandatangan pakta integritas. Sedangkan, kabupaten/kota yang telah laksanakan penandatanganan pakta integritas ada 7 daerah, yaitu Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan selebihnya 254 daerah belum laksanakan. Dan ia juga sampaikan daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota yang telah tindaklanjuti dengan melaksanakan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19 dalam Pelaksanaan Pilkada.

Untuk provinsi yang telah laksanakan Rakor, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan sulaweasi Utara. Sedangkan Kabupaten/kota yang telah laksanakan Rakor ada 28 daerah, yaitu: Palalawan, Bengkalis, Siak, Solok, Solok Selatan, Seluma, Bengkulu Selatan, Cilegon, Tangerang Selatan, Sukabumi, Pemalang, Kendal, Surabaya, Bintan, Sekadau, Sintang, Bulungan, Kutai Kertanegara, Majene, Gowa, Pohuwato, Toli-Toli, Banggai, Wakatobi, Sumba Timur, Ternate, Todore Kepulauan, selebihnya 233 kabupaten/kota lainnya belum.

“ Saya tekankan kembali kepada seluruh daerah yang belum selesaikan Perkadanya untuk segera selesaikan paling lambat Hari Jumat Tanggal 18 September 2020, dan daerah yang melaksanakan Pilkada agar tindaklanjuti dengan  melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada serta melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.