KPU Demak Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil
Demak- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Demak membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada yang dilaksanakan serentak tahun ini. Pelaksanaan pendaftaran selama tiga hari tanggal 4 s/d 6 September bertempat di aula kantor KPU Demak jln Kyai Turmudzi no. 1 Demak.
Adapun pembagian waktu pendaftaran tanggal 4 dan 5 mulai pukul 08.00 – 16.00 wib. Sedangkan hari terakhir tanggal 6 pendaftaran berakhir pukul 24.00 wib. Formulir pendaftaran dapat diambil dikantor KPU maupun dapat diunduh pada website www.kpu.demakkab.kpu.go.id.
Komisioner KPU Hastin Atas Asih menyampaikan, untuk pendaftaran paslon pimpinan parpol atau gabungan parpol dan pasangan bakal calon wajib hadir. Bila tidak memenuhi hal tersebut mereka tidak dapat melakukan pendaftaran.
Diketahui saat ini peserta pilkada Kabupaten Demak tahun 2020 mencuat dua pasang bakal calon. Yakni Paslon bupati dan wakil bupati Eistianah-Joko Sutanto (Eisti-Jos) yang diusung enam parpol PDIP, PKB, Golkar, PPP, Demokrat dan PAN. Selanjutnya paslon Mugiono dan Gus Badruddin ( Mugi Hebat) yang diusung dua parpol Gerindra dan Nasdem.