Mendagri Apresiasi KDH/WKDH yang Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Setiap Tahapan Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada 4 (empat) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di Kantor Kemendagri, pada Selasa, (8/09/2020).
Lebih lanjut, Akmal mengatakan empat orang tersebut terdiri dari dua Bupati dan dua Wakil Wali Kota. Adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir yang menerima apresiasi dari Mendagri tersebut. Untuk kedua bupati diketahui akan mencalonkan kembali sebagai calon bupati di daerahnya masing-masing, sedangkan untuk Wakil Wali Kota Denpasar akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Denpasar, sementara Wakil Wali Kota Ternate kembali mencalonkan diri pada posisi yang sama sebagai calon Wakil Wali Kota Ternate.
Keempat orang itu, kata Akmal, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat, sambung Akmal, mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. Hal itu sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan membantu upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ujar Akmal.
Sedangkan bagi kepala daerah yang melanggar, Akmal menyatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Hingga saat ini, Akmal mengungkapkan sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran tertulis karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada. Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota.
“Apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan Pilkada. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Akmal Malik.
Akmal menegaskan, apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri. “Tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya, para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa,” pungkas Akmal.
sumber https://www.kemendagri.go.id