Highlight

Pemerintah Terbitkan SKB Tentang Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

 Humas BKN, Jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun 2020, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada.

Pada pendatanganan SKB yang dilakukan melalui aplikasi rapat daring tersebut, Menteri PANRB, Tjahyo Kumolo mengatakan jika UU No. 5/2014 tentang ASN, mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, pemerintah kembali mengimbau agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” jelas Tjahyo.

Saat dimintai keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan bahwa imbauan Menteri PANRB tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 (empat) yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

Terakhir, Paryono mengatakan, BKN sebagai institusi yang memegang peran & fungsi dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, sudah gulirkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016 tentang Netralitas PNS BKN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. “ASN wajib memahami betul kode etik profesi ASN-nya. Jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ingat PNS itu harus netral!” tandasnya.

sumber www.bkn.go.id