PSBB, Masyarakat Jangan Kaget Tagihan Listrik Membengkak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta, pada Senin (14/9/2020) mendatang.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dipastikan kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara, sehingga mayoritas pekerja kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan penerapan sistem WFH, maka dipastikan penggunaan listrik akan kembali meningkat seperti pada masa awal PSBB di Ibukota pada Mei-Juni 2020 lalu.
" Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," kata Purbaya dalam keterangan pers secara virtual tentang Penyelesaian Keluhan Tagihan Pelanggan PLN, Kamis (10/09/2020).
Oleh sebab itu, PT PLN (Persero) perlu mengoptimalkan komunikasi kepada publik agar pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi. Tidak hanya itu, pelanggan pascabayar juga belum disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi listrik beserta tagihannya
“ Pengaduan pelanggan yang belum memahami permasalahan juga kerap digaungkan berlebihan di media sosial, padahal seharusnya PLN lebih mengoptimalkan komunikasi publik, terutama dalam mengantisipasi kejadian khusus seperti PSBB,” ujarnya.
Namun, menurut Purbaya, saat ini PLN sudah berhasil menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus dibanding sebelumnya. Dengan demikian, ia percaya masyarakat nanti tidak akan terlalu kaget jika harus kembali menghadapi lonjakan tagihan listrik.
"Kalau PSBB yang sekarang mungkin masyarakat tidak akan terlalu kaget karena mereka tahu dari kebijakan sebelumnya, bahwa stay at home bisa meningkatkan pemakaian listrik," tandasnya.