Highlight

Tidak WFH? Begini Protokol Kesehatan Saat Meeting

 Saat ini seluruh negara di dunia masih dilanda oleh pandemi corona. Terlebih DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perhatian khusus soal penyebaran virus corona di perkantoran. Dalam penerapannya Anies melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor mulai 14 September 2020.

"Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Lantas bagaimana jika kantor anda masih sibuk melakukan rapat dan sebagainya? Tenang saja, protokol kesehatan di kantor bahkan dalam rapat atau meeting sekalipun telah dibentuk oleh tim Satgas corona.

Untuk melaksanakan rapat di dalam kantor, mematuhi pedoman protokol kesehatan wajib diterapkan pihak pengelola kantor.

Berikut sejumlah ketentuan protokol kesehatan dalam melaksanakan rapat dalam ruangan di area perkantoran seperti yang dikutip dari situs covid19.go.id:

1. Rapat dapat dilakukan di ruang bersirkulasi udara luar yang baik

2. Pagi hari waktu ideal, AC dimatikan sementara dan buka jendela

3. Batasi peserta dan jaga jarak atau sebagian di ruang lain secara online.

4. Batasi pembicara, melakukan rapat efektif, semisal tidak lebih dari 30 menit

5. Hindari sajian makan/minum yang membuat peserta membuka masker.