Highlight

RUU PDP Lengkapi Momentum Percepatan Transformasi Digital

 Upaya bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi pendorong momentum percepatan transformasi digital di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo. Menurutnya, RUU PDP begtu penting untuk melengkapi percepatan transformasi digital sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2020 di DPR RI.

“Undang-Undang PDP menjadi bagian penting untuk melengkapi lima langkah percepatan transformasi digital,” tuturnya dalam Webinar "RUU PDP sebagai Pelindungan Pribadi di Dunia Digital", dari Jakarta, Sabtu (12/09/2020).

Menurut Dirjen IKP percepatan transformasi digital juga membutuhkan regulasi, pendanaan dan pembiayaan agar sesuai dengan perencanaan. Hal tersebut dinilai sebagai ilustrasi awal untuk melihat masa depan Indonesia.

Adapun 5 langkah percepatan trasformasi digital sesuai arahan Presiden antara lain percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet, roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis seperti pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri maupun penyiaran.

"Kemudian, percepat integrasi Pusat Data Nasional, siapkan kebutuhan SDM talenta digital serta yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan. RUU PDP dalam hal ini masuk dalam langkah percepatan kelima yakni regulasi," jelasnya.

Kebutuhan Teknologi 

Mengutip  teori Maslow yang dikenal sebagai Hirarki Kebutuhan Maslow tentang Basic Humas Needs (kebutuhan dasar manusia). Dirjen IKP Kominfo juga mengajak peserta Webinar untuk memahami kebutuhan era kini, yakni ekosistem teknologi itu sendiri.

“Sekarang ini kebutuhan dasar manusia di seluruh dunia termasuk di Indonesia itu adalah kebutuhan terhadap teknologi informasi yaitu WiFi dan Battery,” jelasnya

WiFi dan Battery, lanjutnya, menjadi sangat esensial dalam kehiduan masyarakat digital, “Saya yakin peserta Webinar ini semua juga kalau kehilangan WiFi atau tidak punya listrik merasa sudah betul-betul dunianya gak utuh,” sambungnya

Webinar yang diselengarakan oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Polhukam Ditjen IKP Kementerian Kominfo itu juga menghadirkan narasumber Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dan Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Gunadi.