SIARAN PERS BERSAMA: Pemerintah Terapkan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Berbasis CEIR
Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment
Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer
genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler
Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.
Dalam
rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat
telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi
standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator
dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Kebijakan
pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan,
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator
telekomunikasi seluler.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central
Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi
IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia
(ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5
operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin
kesiapan pengendalian IMEI.
Pada tanggal 15 September 2020 pukul
17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi
sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi
sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT
yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan
mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Oleh
karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu
memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta
mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya
melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM
card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika
tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak
terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual
menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga
dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab
terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli
HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari
luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan
pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan
dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui
https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi
Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi
perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24
jam.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi
customer service (layanan call center/email/digital) operator
telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.
Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain
diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian
IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.