Highlight

Tak Pakai Masker, Warga Disuruh Push Up

 Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang nekat tidak mengenakan masker disanksi push up hingga denda Rp 100 ribu. Hal itu sebagaimana operasi gabungan yang digelar TNI, Polri, Sat Pol PP dan Kesehatan akan memberikan sanksi tegas.

Perwira Pengendali Lapangan Operasi Yustisi Gugus Tugas Covid-19 Polres Dompu, Kompol Nusra Nugraha mengatakan, jika pelanggar tidak memiliki uang denda, petugas memberi kompensasi lain.

"Kalau kuat badannya dan masih muda, kita suruh push up. Jika orang tua atau wanita, kita hukum dengan menyapu jalan," katanya, Selasa, (29/9/2020).

Tentunya, pelanggar yang tidak bisa membayar denda ini, dikenakan rompi warna orange bertuliskan 'Pelanggar Protokol Covid-19'. Sejak diberlakukan terhitung mulai 16 September 2020, sebanyak 230 pelanggar diberi tindakan. Nantinya, hasil denda ini di setor ke kas Daerah Provinsi NTB.

Pantauan di lokasi, minimnya pelanggar yang terjaring ini, karena operasi yustisi ini hanya dilaksanakan sekali dalam sehari. Operasi ini hanya dilakukan pada pagi hari dengan durasi hanya satu jam dengan lokasi berpindah-pindah.

"Di Kepolisian, kami juga menggelar disetiap Polsek-polsek. Bahkan dalam razia kendaraan bermoto oleh Satlantas, selain kelengkapan berkendara, kami juga memeriksa penggunaan masker," tambahnya.

Penegakan disiplin ini, berdasarkan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020. Operasi ini akan terus dilakukan, hingga warga benar-benar sadar dan mentaati protokol kesehatan Covid-19.