Cegah Klaster Penyebaran Covid-19 Di Masjid, Bagikan Masker Pada Jamaah
Demak- Pemkab demak terus gencar melakukan Kegiatan penanganan covid 19 sebagai upaya mencegah dan melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Untuk mencegah klaster ditempat ibadah, Gugus tugas melalui Satuan Penegak Disiplin Protokol kesehatan ( SPDP) membagikan masker kepada jamaah sholat Jumat di Masjid Baiturohim desa Ngawen Wedung, Jumat (23/10/20).
Tim (SPPD) dari Dinkominfo dan Disnakerind bersama satgas kecamatan Wedung , polsek Wedung dan perangkat desa setempat melakukan pembagian masker dipintu masuk masjid Baiturrohim dengan sasaran jamaah yang tidak menggunakan masker.
Sebelumnya diawali penyerahan masker secara simbolis 150 masker dari koordinator SPDP Rudyanto kepada kepala desa Ngawen Masudie di balai desa. Selanjutnya menuju masjid Baiturohim untuk dibagikan dan memberikan edukasi ,sosialisasi kepada jamaah Sholat Jumat.
” Untuk para jamaah kita wajibkan memakai masker yang telah dibagikan. Karena ini sangat penting untuk melindungi diri dan juga jamaah lainya dari penularan virus korona” Jelas Rudy.
” Apalagi di Tempat ibadah seperti ini yang banyak dihadiri jamaah, sudah pasti rentan terhadap penularan, untuk mengantisipasi mereka kita beri masker. Dan Alhamdulilah pihak takmir masjid juga sudah mengatur jarak antar jamaah dengan menggaris warna hijau dan hitam” Tambah Rudy.
Sementara Kedes Ngawen Masudie juga mengungkapkan bahwa pihak desa
juga sudah melakukan hal yang sama dalam memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
” Kami pihak pemerintah desa sudah melakukan berbagai
tindakan pencegahan dari sosialisasi, membagi masker dan penyemprotan
disenfiktan. Dan kami juga terima kasih atas kedatangan tim yang turut
memberi perhatian warga kami” Ujas kades Masudie.
Turut mendukung kegiatan tersebut Kapolsek Wedung AKP Rusmanto, Wakapolsek Ipda Sutrisno dan anggotanya. Kapolsek AKP Rusmanto juga menyampaikan pihaknya sudah sering melakukan yustisi penegakan disiplin diwilayah kerjanya. Bahkan bagi pelanggar yang terjaring diberikan sangsi push up dan lain sebagainya sesuai perbup nomor 68 tahun 2020.