Diseminasikan Stop Pungli Hindari Tindakan Tidak Terpuji
DEMAK – Meskipun masih dalam situasi pandemi Dinas kominfo sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi bersinergi dengan polri melaksanakan diseminasi informasi gerakan Stop Pungli diwilayah operasional polsek Wedung. Kegiatan sosialisasi gerakan menolak pungutan liar oleh dinas kominfo dan polsek Wedung merupakan wujud sinergitas antara pemkab dan lembaga kepolisian dalam upaya pencegahan tindakan tidak terpuji.
Dalam Sosialisasi dilakukan juga dengan membentangkan spanduk yang
bertuliskan Stop Pungli Pemberi dan penerima sama sama melanggar hukum
dan berdosa, bertempat di balai desa Ngawen, Wedung Kamis (8/10/20).
Hadir
pada kesempatan tersebut wakapolsek wedung Ipda Sutrisno beserta
anggotanya, Kades Ngawen Masudi beserta perangkat dibawahnya dan tim
Dinkominfo.
Wakapolsek Ipda Sutrisno menyampaikan, sosialisasi pencegahan
tindakan pungli masih terus gencar dilakukan pihak polri yang bersinergi
dengan berbagai pihak termasuk pemkab hingga pemerintahan desa.
”
kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada
aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli
sama-sama pelanggar hukum” Ujar wakapolsek.
” Pungli tidak bisa berdiri sendiri namun ada dua belah pihak yang melakukan, dan keduanya antara pemberi dan penerima bisa dipidana” Tambahnya.
Sementara kepala dinas kominfo Endah cahyarini melalui kasi SKDI Rudyanto mengatakan,
”
Salah satu tugas pokok dinkominfo yakni melaksanakan diseminasi
informasi, artinya kegiatan penyebaran informasi memiliki tujuan dengan
sasaran kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi,
timbul kesadaran, menerima, mengubah perilaku sasaran” Jelas Rudy.
Setelah mengunjungi desa Ngawen dilanjutkan menuju desa Buko kecamatan Wedung dengan kegiatan yang sama.