Dukung Pembangunan Daerah Melalui Satu Data
Demak – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi satu data Demak. Kegiatan berlangsung di ruang petemuan dinas selama 3 hari dengan bertahap.
Acara dibuka Kadin Kominfo Endah Cahyarini, turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Agus Pramono, kasi PDSI Endra Suhartono
Untuk hari pertama kegiatan diawali dengan pembukaan oleh kadinas kominfo, Selasa(13/10/20) diikuti 14 OPD yakni, Dinpertan Pangan, Sekretariat DPRD, Dinkes, Dingdakop, Dinnakerind, Setda, Dinparta, Inspektorat, Dinpermades, RSUD Sunan Kalijaga, Dinperpusar, Dinperkim, serta Dukcapil.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 3 hari, untuk minggu ini hanya 2 hari sedangkan 1 hari dilaksanakan Selasa (21/19) minggu depan. Admin OPD yang diundang sebanyak 42 orang, namun pelaksanaan masih dalam kondisi pandemi peserta dibagi 3 untuk pelaksanaanya.
Terkait penyelenggaraan ini Kadinkominfo Endah Cahyarini menjelaskan, pihaknya meminta partisipasi yang sebesar-besarnya oleh OPD untuk mewujudkan pangkalan data Kabupaten Demak. Tanggung jawab atas kebenaran data ada di masing-masing OPD.
“untuk mengantisipasi agar admin tidak disalahkan atas kebenaran data sebaiknya ada tanda tangan dari kepala dinas atau diparaf oleh pejabat yang berwenang”, ungkapnya.
Ditargetkan pada akhir bulan oktober semua data dapat terpenuhi, karena data-data dari OPD dapat diolah menjadia data pendukung pembangunan daerah.
Endah menambahkan, pihaknya berharap data sektoral OPD dapat di penuhi semua, sehingga data tersebut dapat diambil kebijakan oleh pimpinan untuk mendukung pembangunan di masa yang akan datang.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Agus Pramono
menyampaikan, evaluasi ini diadakan untuk memenuhi data sektoral OPD.
“sebelumnya
kami sudah bagi formnya dan harus di penuhi. Ini tadi yang kita
evaluasi semua OPD yang belum memenuhi data pada OPDnya”, kata Agus
Pramono.
Menurut Perbup Demak No.12 Tahun 2020 tentang pengelolaan satu data Demak, aturan data bertujuan agar Pemerintah Demak bisa mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.