Highlight

Implementasi Kebijakan Pengawasan Netralitas ASN Demi Mencegah ASN Berpolitik dan Politisasi Birokrasi

 

Implementasi kebijakan pengawasan netralitas ASN penting untuk mencegah ASN berpolitik dan politisasi birokrasi. Hal ini disampaikan oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr.Irwansyah dalam webinar bertajuk Rapat Koordinasi Penegakan Netralitas ASN dan Kepala Desa/Lurah Selasa (6/10/20). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini merupakan inisiasi dari Bawaslu Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

 

imp2

 

Dalam kegiatan tersebut Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN, menegaskan pentingnya membangun Awareness para ASN untuk semakin profesional dan berfokus pada pelayanan publik secara optimal.

“ASN harus memiliki kesadaran untuk bekerja dengan profesional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mudah terseret-seret dalam turbulensi politik, tidak lagi mencoba untuk menempuh jalan pintas untuk meraih posisi jabatan dengan menghalalkan segala cara, termasuk dengan berpihak pada calon Kepala Daerah dalam Pilkada” tegas Irwansyah

 

imp3

 

Lebih lanjut Asisten KASN ini juga menegaskan jika ASN tetap melakukan pelanggaran netralitas, maka akan ada sanksi yang diberikan

“kebijakan Pemerintah saat ini sudah sangat jelas dan tegas melalui penegakan sanksi, tidak saja sanksi disiplin dan sanksi kode etik tetapi juga sanksi administratif dalam bentuk blokir hak-hak kepegawaian, dan menjadikan sanksi ASN sebagai rujukan utama dalam penilaian rekam jejak setiap ASN” ucap Irwansyah

KASN selaku pengawas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi akan memastikan bahwa ASN yg terkena Hukuman Disiplin tidak bisa mengikuti promosi jabatan.

 

imp4

 

Diakhir pemaparannya Irwansyah, menyampaikan mengingatkan kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis khususnya memberi dukungan dalam kampanye. ASN harus memahami secara menyeluruh Undang-Undang ASN agar semakin Professional. KASN mendorong Pemerintah Daerah mengintensifkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap Profesi ASN nya.