Highlight

Isi UU CK : Kewenangan Daerah Tak Ada Yang Gugur

 Polemik yang terjadi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terus bergulir. Salah satu persoalan yang diributkan oleh banyak pihak adalah UU ini sebagai sapu jagad sehingga regulasi-regulasi yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja dihapuskan. Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa kebijakan pemerintah daerah juga bakal hilang.

Menjawab hal itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UU CK ini tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini dapat dilihat pada UU CK Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah. Di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

“Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil di Jakarta, Rabu (14/10/2020)

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Di mana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh pemerinta daerah termasuk kabupaten/ kota agar terintegrasi. 

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah,” ungkap Bahlil. 

Bahlil mengingatkan agar para bupati dapat segera membuat peraturan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga RDTR tersebut dapat dimasukkan dan dipetakan ke dalam sistem OSS. 

“Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTR-nya dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” imbuh Bahlil. 

Selanjutnya, Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK ini merupakan regulasi pro UMKM. Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan penguatan UMKM, salah satunya dengan mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah.

“UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, di mana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam,” tambah Bahlil. 

Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMK menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.

"Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Kepala BKPM lengkap dengan persyaratan di dalamnya, sehingga akan memperkecil penyalahgunaan dari izin yang diterbitkan," pungkasnya.