Kolaborasi Kementerian PANRB dan UNDP Lahirkan Kebijakan Ramah Gender
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam pertemuan secara virtual dengan perwakilan UNDP Headquarter, Kamis (01/10).
JAKARTA – Komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membangun kebijakan pelayanan publik yang ramah gender dan inklusi sosial dituangkan dalam peta jalan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) tahun 2020-2024. Menggandeng United Nations Development Programme (UNDP), agenda prioritas dan target dari SP4N LAPOR! lima tahun kedepan adalah menjadi sistem yang inklusif oleh semua pihak baik itu laki-laki maupun perempuan, penduduk desa dan kota, dan juga penyandang disabilitas.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa memberikan apresiasi pada kolaborasi sinergis antara UNDP dan Kementerian PANRB yang berhasil menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 mengenai peta jalan SP4N-LAPOR! Tahun 2020-2024. Pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tertulis dalam peraturan tersebut merupakan bagian dari strategi, program, dan prioritas yang dilaksanakan pada tahun 2020-2024.
“Kami menyambut baik inisiatif dan dukungan dari UNDP dalam proses integrasi pengarasutamaan gender dan inklusi sosial ke peta jalan SP4N-LAPOR! 2020-2024,” ujarnya dalam pertemuan secara virtual dengan perwakilan UNDP Headquarter, Kamis (01/10).
Diah menjelaskan, sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam peta jalan SP4N LAPOR!, proses penyusunan strategi komunikasi dan pemasaran SP4N-LAPOR! yang dilaksanakan bersama dengan UNDP pada akhir tahun ini akan memasukan komponen gender dan inklusi sosial. Kedua hal tersebut akan menjadi bagian dari pendekatan serta metode komunikasi itu sendiri maupun bagian dari target sasaran.
Dalam sosialisasi peta jalan SP4N-LAPOR! yang digelar pada 21-22 September 2020 lalu, Kementerian PANRB dan UNDP menekankan pentingnya mengidentifikasi permasalahan terkait gender dan inklusi sosial kepada ratusan lembaga/instansi yang berpartisipasi. Hal penting lainnya adalah menjadikan peta jalan tersebut sebagai acuan dalam menyelenggarakan pelayanan pengaduan yang ramah gender dan inklusif.
Kedepan, aplikasi SP4N-LAPOR! juga harus bisa menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk masyarakat rentan yang disebabkan oleh diskriminasi gender, faktor ekonomi, disabilitas, dan lain-lain. “Fitur-fitur SP4N-LAPOR! perlu dikembangkan agar dapat lebih mudah digunakan bagi kelompok tersebut sejalan dengan prioritas dalam peta jalan 2020-2024,” imbuhnya.
Kementerian PANRB dan UNDP juga aktif melakukan diskusi publik guna menghimpun berbagai permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan pengaduan termasuk yang menyangkut isu perempuan dan penyandang disabilitas. Salah satunya digelar pada 9 dan 10 Maret 2020 di Yogyakarta, yang sukses menjadi wadah interaksi aktif antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.
Diah berharap adanya peraturan ini dapat menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menjadikan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial sebagai agenda pembangunan dan prioritas kebijakan dalam optimalisasi pelayanan pengaduan. Pihaknya juga mengundang UNDP untuk membantu dan mengawal tujuan diamanatkan di dalam peta jalan SP4N-LAPOR! 2020-2024, termasuk di dalamnya keterlibatan dan keterwakilan elemen masyarakat.
“Kita tahu bahwa tujuan yang besar tidak akan tercapai oleh satu atau beberapa pihak saja. Oleh karena itu, kedepan secara bersama-sama perlu kita kuatkan dan pastikan cita-cita besar kita untuk mewujudkan kesetaraan gender dan inklusi sosial bukan hanya milik dan tanggung jawab Kementerian PANRB dan UNDP,” tutupnya.