Puluhan Pelanggar Protkes Dikenakan Sanksi Disiplin
Demak – Upaya dalam mencegah penyebaran covid 19, Tim Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan (SPDP) melakukan kegiatan operasi masker dalam upaya penegakan Perbup No.68 Tahun 2020. Upaya tersebut terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi diri dari covid 19 Salah satunya dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Tim SPDP yang terdiri dari Dinas Komunikasi Informatika dan Dinnakerind, serta Forkopimcam Bonang yang dihadiri Satgas Kecamatan Bonang, TNI Koramil bonang dan Polsek bonang melakukan operasi yustisi masker di jalan Demak – wedung tepatnya di depan balai desa Jali Bonang (13/10/2020)
Dalam kegiatan operasi tersebut, tim mendapati warga yang tidak
menggunakan masker saat melintas di jalan tersebut. Petugas menghentikan
laju kendaraan nya untuk diminta turun. Tim
Dinas Kominfo memberikan
edukasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan serta mensosialisasikan
perpub no 68 tahun 2020 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sedangkan Pihak polsek memberikan sanksi ringan sesuai dengan perbub tersebut berupa pushup dan menghafalkan Pancasila. Setelah pelanggar menandatangani surat pernyataan, mereka diberi masker secara gratis dan dipersilahkan melanjutkan perjalanan setelah masker di pakai.
kapolsek Bonang AKP Sucipto juga menyampaikan, “merekah hendaknya menyadari pentingnya menjaga diri sendiri dan keluarga serta orang lain dengan menggunakan masker yang tujuannya untuk antisipasi dan mencegah penularan covid 19, jadi mereka harus bisa membiasakan diri untuk selalu menggunakan masker saat aktivitas di luar “.jelas kapolsek.