RUU Cipta Kerja Banyak Manfaat?
Partai Demokrat adalah salah satu partai yang menolak persetujuan RUU Cipta Kerja. Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan perwakilannya, Sabtu (3/10/2020) di Gedung DPR RI, Jakarta, mereka menyatakan jika Omnibus Law ini tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.
Menanggapi adanya penolakan tersebut maka Menko Perekonomian menyatakan bahwa Omnibus Law adalah produksi UU (Undang-Undang), bukan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
"Jadi dalam kaitannya untuk menangani pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi, Pemerintah telah mengeluarkan Perpu 1 tahun 2020," kata Airlangga, Minggu (4/9/2020).
Perppu ini berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemudian oleh DPR RI, Perppu 1 tahun 2020 ini disetujui untuk menjadi UU no 2 tahun 2020 yang berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Alasan yang diajukan oleh Partai Demokrat tersebut dinilai kurang relevan karena selama masa pandemi, pemerintah sudah membuat Perppu 1 tahun 2020 yang kini ditetapkan menjadi UU no 2 tahun 2020 untuk menangani pandemi Covid-19.
"Untuk saat ini pemerintah menangani langsung melalui Perpu I tahun 2020 atau UU no 2 tahun 2020," ujarnya.
Bahkan terkait pandemic Covid-19, dana sektor kesehatan dikeluarkan sebesar 86.64 triliun rupiah. Dana tersebut termasuk penambahan alokasi untuk uang muka vaksin serta pengadaan sarana prasarana dan pembelian alat kesehatan senilai Rp17.2 triliun, yang dinilai sangat mendesak pada masa pandemi ini.
Sementara untuk dana untuk perlindungan sosial selama Pandemi Covid-19, ditetapkan sebesar 242.15 triliun rupiah.
"Bahkan khusus untuk sektor UMKM sudah ditetapkan anggaran sebesar 128 triliun rupiah," tuturnya. Dari sejumlah anggaran berikut UU tersebut, pemerintah sudah sangat concern dalam menangani dampak akibat pandemi Covid-19.
Sementara RUU Cipta Kerja sendiri adalah sebuah Undang-Undang yang akan mengatasi Obesitas Regulasi, sebagai legacy pemerintah yang lalu untuk dirampingkan agar tidak memberatkan Rakyat yang ingin berusaha.
Ada banyak hal yang diatur dan disederhanakan dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui tujuh fraksi di DPR, minus PKS dan Demokrat.
"Yang terpenting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," ungkapnya.
"Apalagi dalam UU Cipta Kerja nanti juga menyelesaikan persoalan keterlanjuran masyarakat agar memperoleh kepastian berusaha di wilayah kehutanan. Selain itu ada pula peran pemerintah untuk mengeluarkan jaminan asuransi untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam bentuk jaringan kehilangan pekerjaan," pungkasnya.