RUU Cipta Kerja Sudah Sesuai Mekanisme
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat, tergantung keputusan Bamus (Badan Musyawarah)," kata Baidowi dalam pernyataannya, Senin (10/5/2020).
Baidowi menyebut, pihaknya juga sudah melaporkan hasil pembahasan Omnibus Law yang telah disetujui untuk menjadi UU, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II kepada pimpinan DPR.
Terkait adanya dua fraksi yang masih menolak RUU ini, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, Baidowi menegaskan, hal tersebut merupakan bentuk dinamika politik.
Namun, ia memastikan jika kedua partai tersebut ikut terlibat dalam pembahasan RUU, sejak rapat panitia kerja (panja) dan sempat juga menyetujui draf regulasi tersebut.
"Terkait sikap dua fraksi, itu biasa saja dan hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya yang tidak bisa dicampuri pihak lain. Jika mereka menolak, itu hak politik yang kami hargai," katanya.
Terkait hal itu, Baidowi menyerahkan penilaian terkait penolakan dua fraksi tersebut kepada publik, apalagi rapat kerja untuk pengambilan keputusan tingkat I juga terbuka untuk umum.
"Hal itu bisa dilihat publik, karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting," katanya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Sabtu (3/10/2020) lalu.