Highlight

PPID Demak Ikuti Pembukaan Uji Publik Dalam Pemeringkatan KI Award 2020 Melalui Virtual

 

DEMAK – Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) kabupaten Demak berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan PPID Utama Provinsi serta pertimbangan dari hasil penilaian website, kuesioner penilaian mandiri dan verifikasi visitasi, berhak mengikuti Uji Publik sebagai tahapan akhir Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2020.

Pelaksanaan Presentasi Uji Publik yang dilakukan secara virtual, Sehingga peserta dari kabupaten/ kota bertempat di masing masing badan publik, Selasa ( 24/11/20). Dalam pelaksanaan Uji Publik kali ini materi Uji Publik meliputi kebijakan (program dan kegiatan,anggaran, bantuan sosial), pengadaan barang dan jasa serta inovasi berkaitan penanganan pendemi Covid-19

Sementara PPID Demak dalam mengikuti acara pembukaan uji publik tersebut dari ruang Command Center dan dihadiri Sekda Singgih Setyono, Asisten pemerintahan AN. Wahyudi, kepala Inspektorat Kurniawan, kepala Bappeda litbang Suhasbukit, kadinkes Guvrin Heru P, ka dindik Eko Pringgo Laksito , ketua PPID Utama Agus Pramono dan perwakilan OPD lain.

Pada sambutan pembukaanya ketua Komisi Informasi Propinsi jateng Sosiawan mengatakan, pemeringkatan KI Award tahun ini masih ditengah pandemi covid-19, Dan kegiatan seperti ini merupakan acara rutin yang diadakan oleh komisi informasi Jawa Tengah.
” Ini merupakan agenda rutin monitoring dan evaluasi undang undang keterbukaan informasi publik dan merupakan tahapan akhir dalam pemeringkatan”

“Kami harapkan bukan hanya standar dan ekspektasi tapi juga kualitas. Meskipun pada masa pandemi saat ini kami akan melakukan penilaian sesuai kondisi sekarang. Di harapkan tidak akan mengurangi kualitas penilaian uji publik kali ini”.

” Adapun maksud tujuan dilaksanakanya uji publik untuk melakukan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tidak terkecuali informasi yang berkaitan penanganan covid-19. Sedangkan uji publik untuk menetapkan kategori dan peringkat keterbukaan informasi badan publik” Jelas Sosiawan.