NIP CPNS Formasi 2019; TMT Ditetapkan Per 1 Desember 2020
Kantor Regional I (Kanreg I ) BKN Yogyakarta saat ini sedang melakukan proses penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Usai pengumuman hasil akhir CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu, 1.8470 peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan secara digital melalui laman SSCN BKN, yang selanjutnya akan ditetapkan NIP-nya. Hal ini sebagai dasar bagi instansi dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi CPNS.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses penetapan NIP CPNS tahun ini dilakukan secara digital. Artinya, semua proses maupun dokumen yang dipersyaratkan dilakukan secara paperless untuk mendukung mekanisme kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik. Masing-masing peserta yang lulus diwajibkan mengunggah dokumen secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan oleh BKN.
Mekanismenya, dokumen pemberkasan yang telah diunggah oleh peserta nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh instansi. Kemudian, tim penetapan CPNS Kanreg I akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen pemberkasan tersebut.
Kepala Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi Kanreg I BKN, Stephanus Firmanto, mengungkapkan bahwa proses usul penetapan NIP tahun ini menggunakan mekanisme digital dengan menggunakan dua (2) kanal media yakni Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan DOCUDigital.
“Usulan penetapan NIP formasi tahun 2019 ini memang sudah murni paperless. Untuk proses pengusulannya menggunakan aplikasi SAPK dengan aplikasi DOCUDigital, dimana SAPK adalah untuk usulan penetapan NIP nya sedangkan DOCUDigital adalah untuk kelengkapan berkas dokumen elektroniknya.” ungkap Stephanus.
Dalam prosesnya, tim penetapan NIP CPNS Kanreg I terbagi menjadi empat bagian yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Dokumen pemberkasan yang dikirimkan oleh instansi akan diterima oleh petugas Tata Usaha (TU) untuk didokumentasikan dan dicatat terkait usulan yang masuk. Selanjutnya, petugas TU akan mendistribusikan usulan tersebut kepada tim pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen. Dokumen-dokumen yang telah memenuhi syarat akan menjadi acuan untuk penetapan NIP yang diproses secara elektronik melalui SAPK dan DOCUDigital oleh tim entry.
Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut terbagi menjadi tiga output yaitu ACC, BTL, dan TMS. Apabila dokumen yang telah diperiksa memenuhi persyaratan, maka akan diberi tanda ACC sebagai bukti bahwa usulan diterima. Untuk dokumen bahan tidak lengkap (BTL), maka akan dikembalikan ke instansi terkait untuk dilakukan kelengkapan berkas, yang selanjutnya dikirimkan kembali ke BKN. Sedangkan, untuk dokumen berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka NIP tidak dapat ditetapkan.
NIP CPNS yang telah ditetapkan akan diparaf oleh tim pemeriksa dan kemudian akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang melalui aplikasi Teken Dijital. Dokumen penetapan NIP yang telah ditandatangani akan secara otomatis terkirim ke instansi secara elektronik dan disertai dengan surat pengantar dari BKN.
Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg I BKN, Iswahyudi Suryanto, mengungkapkan, proses penetapan NIP ini agak mundur dari jadwal yang sudah direncanakan sebelumnya dikarenakan terdapat penyesuaian jadwal. Akibatnya, beberapa instansi juga mengalami pengunduran waktu dalam pengiriman berkas ke BKN karena masa sanggah peserta CPNS 2019 diperpanjang selama satu minggu.
“Resminya setelah masa sanggah, 16 November sudah bisa running, cuma karena dari Kemenpan-RB dibuka kembali untuk upload data di DOCUdigital dan SAPK, sehingga mundur seminggu. Otomatis dari BKD juga mengikuti alur yang mundur itu tadi.” kata Iswahyudi saat menjelaskan perihal progress penetapan NIP.
Ditambahkannya, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penetapan NIP CPNS 2019 ini ditetapkan per 1 Desember 2020. Iswahyudi juga mengungkapkan bahwa proses penetapan NIP ditargetkan akan selesai pada bulan Desember ini.