Highlight

PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT OLEH ASISTEN II GUVRIN HERU PUTRANTO, SKM, MM

 

 Demak, 10 Desember 2020 hari Kamis Pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Diklat Pengelolaan Aset Daerah. Penyampaian materi diklat aset ini di pimpin oleh Asisten I Sekda Bapak GUVRIN HERU PUTRANTO, SKM, MM. Dalam penyampaian materi Diklat ini berjudul Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Dasar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang jasa Pemerintah. Kabupaten Demak Sudah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Mengelola Keuangan Daerah. Bapak GUVRIN HERU PUTRANTO, SKM, MM Berkata Tujuan Pengadaan Barang Adalah untuk meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Sedangkan prinsip Pengadaan Barang adalah Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel.