Highlight

PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT OLEH ASISTEN I BAPAK AHMAD NUR WAHYUDI, SH, MH

 Demak, 10 Desember 2020 hari Kamis Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Diklat Pengelolaan Aset Daerah. Penyampaian materi diklat aset ini di pimpin oleh Asisten I Sekda Bapak Ahmad Nur Wahyudi, SH, MH. Dalam penyampaian materi Diklat ini berjudul Manajemen Pemerintahan Daerah.

Dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kabupaten Demak Sudah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Mengelola Keuangan Daerah. Bapak Wahyudi Berkata Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Urusan Pemerintah menurut Undang-undang 23 Tahun 2014 itu Harus Absolut, Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. 

Kenapa Perlu ada Pemerintah

1. Untuk Menciptakan Kententraman dan Ketertiban

2. Untuk menciptakan kesejahteraan