Wakil Kepala BKN Dorong Agen Perubahan BKN Segera Lakukan Transformasi Kinerja
Humas BKN, Sejak Tahun 2014, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah telah mengatur tentang pembangunan agen perubahan di Instansi Pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Memahami Peran Agen Perubahan Dalam Transformasi Budaya Organisasi di BKN di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Supranawa melanjutkan, kendati demikian, tidak banyak Instansi Pemerintah yang melakukan respons baik atas peraturan tersebut. Untuk itu, dia mendorong agen perubahan di BKN untuk segera melakukan transformasi dalam rangka memperbaiki kinerja pribadi, lingkungan kerja, dan negara. “Tidak ada kata terlambat. Meskipun sudah sejak tahun lalu ditetapkan, namun peran agen perubahan di BKN belum terasa signifikan. Untuk itu, harapannya dengan adanya kegiatan ini, dapat mendorong peran agen perubahan dalam percepatan transormasi kinerja BKN,” ucapnya.
Saat memberikan laporannya, Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Heri Susilowati mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk kembali membentuk pola piker agen perubahan, sehingga mampu melakukan perubahan di lingkup satuan kerjanya. “Selain itu, diharapkan juga agen perubahan berimplikasi terharap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BKN,” jelasnya.
Pada kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring tersebut, praktisi yang hadir yakni Ryan Herviansyah Utama dan Asep Chaeruloh. “Semoga ada kompetensi, ilmu, dan pengalaman dari praktisi yang hadir mampu diterima oleh bapak-ibu agen perubahan di BKN,” tandas Heri.