Highlight

DESK PELAPORAN E-LHKPN DI BKPP KABUPATEN DEMAK

 Demak, 15 Februari 2021 hari Senin Pukul 07.30 WIB Bertempat Di Ruang Rapat Sekretariat BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara Desk Pelaporan E-LHKPN.Desk LHKPN ini dipimpin oleh Kasubbid Diklat Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi beserta TIM dari BKPP Kabupaten Demak.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

Pelaporan e-LHKPN dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan LHKPN.

Sebagai tindak lanjut ketentuan diatas, Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan desk Pelaporan e-LHKPN untuk sarana koordinasi terkait kepatuhan Wajib Lapor di Kabupaten Demak.

Terdapat 67 orang wajib lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak melaporkan dan mengumumkan kekayaannya pada pelaporan Tahun 2020 (baik saat dan setelah) menjabat sebagai:

1.    Pejabat Eselon II;

2.    Kepala Perangkat Daerah;

3.    Pejabat Fungsional Auditor;

4.    Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;

5.    Pengelola Unit Layanan Pengadaan;

6.    Pejabat yang mengeluarkan perizinan;

7.    Pejabat pengadaan barang dan/atau jasa/koordinator LPSE;

8.    Penyidik Pegawai Negeri sipil; dan

9.    Pejabat lain yang ditentukan oleh KPK.

 

Dasar :

1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi;

3.  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

4.  Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;

5.  Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/93/LHK.00/01-12/01/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2020;