Highlight

PENANDATANGANAN MOU (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) PT.TASPEN KC SEMARANG DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

 Demak, 24 Februari 2021 hari Selasa Pukul 08.30 WIB Bertempat diruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) oleh PT. TASPEN KC SEMARANG dengan Pemerintah Kabupaten Demak. Dalam Hal Tersebut Yang menandatangani Pihak PT. TASPEN KC Semarang dengan Plh. BUPATI DEMAK Bapak Drs. JOKO SUTANTO beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak dr. SINGGIH SETYONO, M.Kes, Drs JOKO SUTANTO Selaku Plh.BUPATI DEMAK menyampaikan pihaknya mengapresiasi pihak PT.TASPEN KC Semarang atas berlangsungnya kerja sama tersebut. "Kami berharap perlindungan program JKK dan JKM  ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja," ujar Bapak Drs. JOKO SUTANTO dalam keterangan resmi.

PT Taspen (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Demak, Kabupaten Demak bekerja sama menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM. Bapak Drs. JOKO SUTANTO menjabarkan bahwa jumlah pegawai non-ASN dan non-PPPK Kabupaten Demak yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM. Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain adalah perawatan, santunan, dan tunjangan bagi peserta.

Melalui kerja sama tersebut PT. Taspen KC Semarang akan memberikan perlindungan bagi pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) dan nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.