Highlight

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN DEMAK

 Demak, 24 Februari 2021 hari Selasa Pukul 09.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penyerahan Surat Keputusan langsung diserahkan secara Simbolis oleh Plh. BUPATI DEMAK Bapak Drs. Joko Sutanto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak dr. SINGGIH SETYONO, M.Kes beserta Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd dan Asisten I Bapak Ahmad Nur Wahudi, SH, MH. Penyerahan Surat keputusan berjumlah 53 (lima puluh tiga) orang. Penyerahan dilakukan di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak, dengan membagi PPPK menjadi 4 sesi setiap hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perbedaan seleksi CPNS dengan PPPK adalah pemerintah daerah Kabupaten Demak menyiapkan formasi yang harus diisi saat seleksi CPNS. Pada seleksi PPPK, Pemerintah menyiapkan wadah karena calon tenaga kerja sudah ada. PPPK akan mendapat hak yang sama dengan PNS sebagai ASN, yakni gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan lain-lain. Tetapi, PPPK termasuk yang di Kabupaten Demak tidak mendapatkan pensiun.

Lebih lanjut Kepala BKPP Kabupaten Demak Bapak HADI WALUYO, SH, M.Pd menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepastian pelaksanaan tugas agar memotivasi semangat para peserta PPPK dalam bekerja dan berkarir untuk mengabdi kepada negara. “Selamat bekerja bagi peserta PPPK. Harapan saya agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. dan selambat-lambatnya TMT 1 Maret Harus segera melaksanakan Tugas dan Kewajiban serta tanggung jawabnya.